Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Ada Multitafsir, Mendagri Belum Berhentikan Sementara Ahok

Pelangi99.com  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap pada keputusanya tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau  Ahok  dari jabatannya, meski sudah berstatus terdakwa. Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menafsirkan undang-undang itu. Ketua MA kemudian merasa tidak perlu mengaluarkan fatwa karena akan mengganggu jalannya sidang. Keputusan kemudian diserahkan sepenuhnya pada Mendagri. "Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini, karena multitafsir," jelas Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017). Politikus PDIP itu menilai, MA tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan fatwa. Hanya saja, pernyataan Ketua MA Hatta Ali ...